Pembukuan & Pajak PT Perorangan

Pencatatan usaha · Perhitungan pajak · Kalender kewajiban

Pajak yang harus dibayar per masa

Semua angka dihitung otomatis dari transaksi & data karyawan yang Anda catat. Setiap blok mencantumkan batas waktu setor/lapor dan kode billing untuk dipakai di Coretax.

Panduan Pajak PT Perorangan

Ringkasan aturan yang berlaku pada tahun pajak 2026, disusun khusus untuk PT Perorangan (perseroan perorangan) skala mikro/kecil. Dasar hukum dicantumkan agar mudah dicek ulang.

Perubahan besar 2026 yang wajib Anda tahu. PP 20/2026 (berlaku 22 April 2026, mengubah PP 55/2022) menghapus Pasal 59 PP 55/2022. Akibatnya: PT Perorangan boleh memakai PPh Final 0,5% tanpa batas waktu selama omzet ≤ Rp4,8 miliar/tahun — batas 4 tahun sudah tidak berlaku. Sebaliknya, CV, firma, PT biasa, dan BUMDes dikeluarkan dari fasilitas ini. Jadi bila suatu saat PT Perorangan Anda diubah menjadi PT biasa (misalnya menambah pemegang saham), fasilitas 0,5% hilang dan Anda langsung masuk tarif umum.

1. Gambaran umum kewajiban pajak

PT Perorangan adalah badan di mata pajak, punya NPWP sendiri, dan kewajibannya terpisah dari NPWP pribadi Anda. Ada lima kelompok kewajiban:

JenisKapan munculDasar & tarifSetorLapor
PPh Final UMKM 0,5%Selalu, tiap bulan ada omzet0,5% × omzet bruto sebulanTgl 15 bulan berikutnyaTidak ada SPT Masa — bayar = lapor
PPh Pasal 21Bila menggaji karyawan/direkturTER × bruto (Des: hitung ulang setahun)Tgl 15Tgl 20 (e-Bupot 21/26)
PPh 23 & 4(2)Bila membayar sewa/jasa ke pihak lain2% jasa/sewa non-tanah; 10% sewa tanah&bangunanTgl 15Tgl 20 (SPT Unifikasi)
PPNHanya bila sudah PKPEfektif 11%Akhir bulan berikutnya (wajib walau nihil)
SPT Tahunan BadanSetahun sekaliRekap seluruh tahun + laporan keuangan30 April tahun berikutnya

Bila suatu bulan tidak ada omzet dan tidak ada karyawan, tidak ada yang perlu disetor bulan itu.

2. PPh Final UMKM 0,5% — pajak utama Anda

Dasar hukum: PP 55/2022 sebagaimana diubah PP 20/2026, Pasal 56–57.

  • Tarif 0,5% dari peredaran bruto (omzet) bulanan — bukan dari laba. Biaya/pengeluaran tidak mengurangi pajak ini.
  • Sifatnya final: sekali dibayar, penghasilan itu selesai urusan PPh-nya.
  • Dibayar sendiri (self-payment) setiap bulan lewat kode billing, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
  • Sejak PP 20/2026 tidak ada batas waktu pemakaian bagi PT Perorangan. (Koperasi tetap dibatasi 4 tahun; CV/firma/PT biasa tidak lagi kebagian.)
  • Fasilitas omzet Rp500 juta pertama tidak kena pajak hanya berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi. PT Perorangan adalah badan → tidak dapat. Omzet Rp1 tetap kena 0,5%.
Contoh: Omzet Juli 2026 = Rp80.000.000, biaya Rp55.000.000.
PPh Final = 0,5% × Rp80.000.000 = Rp400.000. Disetor paling lambat 15 Agustus 2026, kode billing 411128-420.
Perhatikan: laba hanya Rp25 juta, tetapi pajak tetap dihitung dari omzet Rp80 juta.

Surat Keterangan PP 55 (Suket UMKM). Ajukan lewat Coretax. Gunanya: bila pelanggan Anda adalah pemotong pajak (perusahaan besar/instansi), dengan Suket mereka memotong 0,5% final — bukan PPh 23 sebesar 2%. Potongan itu sekaligus menjadi pelunasan PPh Final bulan tersebut, jadi jangan dibayar dua kali. Tanpa Suket, Anda dipotong 2% dan harus repot mengkreditkannya.

3. Batas Rp4,8 miliar & akibatnya

  • Batas omzet setahun: Rp4.800.000.000.
  • Bila terlampaui di tengah tahun → sampai Desember tahun itu tetap 0,5%. Mulai tahun pajak berikutnya wajib tarif umum PPh Badan.
  • Batas ini juga batas wajib PKP. Lewat Rp4,8 M omzet setahun → wajib dikukuhkan sebagai PKP dan mulai memungut PPN.

Aplikasi ini memantau otomatis: lihat bar progres di Beranda. Peringatan muncul di 85% dan saat terlampaui.

4. Bila masuk tarif umum PPh Badan

Dasar hukum: Pasal 17 & 31E UU PPh (UU HPP). Tarif badan 22%, dihitung dari laba fiskal (penghasilan − biaya yang boleh dikurangkan).

  • Fasilitas Pasal 31E: omzet ≤ Rp4,8 M → seluruh PKP dapat diskon 50% ⇒ tarif efektif 11%.
  • Omzet Rp4,8 M–Rp50 M → hanya sebagian PKP yang didiskon, proporsional:
    PKP fasilitas = (4.800.000.000 ÷ omzet) × PKP, sisanya kena 22% penuh.
  • Omzet > Rp50 M → 22% penuh tanpa fasilitas.
  • Setiap bulan menyetor angsuran PPh 25 (umumnya 1/12 × PPh terutang tahun lalu), kekurangan akhir tahun disebut PPh 29 dan dilunasi sebelum lapor SPT Tahunan.
Contoh: Omzet setahun Rp4,5 M, laba fiskal Rp600.000.000.
Karena omzet ≤ Rp4,8 M: PPh = 50% × 22% × Rp600.000.000 = Rp66.000.000 (efektif 11%).
Bandingkan dengan skema final: 0,5% × Rp4,5 M = Rp22.500.000. Untuk usaha bermargin tinggi, skema final biasanya jauh lebih murah.

Anda boleh memilih tarif umum secara sukarela, tetapi pilihan itu permanen — tidak bisa kembali ke 0,5%. Konsultasikan dulu dengan konsultan pajak.

5. PPh 21 — pajak gaji karyawan & direktur

Dasar hukum: PP 58/2023 & PMK 168/2023. Berlaku juga untuk gaji Anda sendiri sebagai direktur bila PT membayar gaji.

Januari–November: metode TER

PPh 21 sebulan = TER% × penghasilan bruto sebulan. Tarif TER dipilih berdasarkan kategori PTKP dan besar bruto:

KategoriStatus PTKPPTKP setahunBruto bebas pajak / bulan
ATK/0, TK/1, K/0Rp54.000.000 & Rp58.500.000s.d. Rp5.400.000 → 0%
BTK/2, TK/3, K/1, K/2Rp63.000.000 & Rp67.500.000s.d. Rp6.200.000 → 0%
CK/3Rp72.000.000s.d. Rp6.600.000 → 0%

TK = tidak kawin, K = kawin, angka = jumlah tanggungan (maks 3). PTKP 2026 belum berubah sejak PMK 101/2016.

Yang masuk bruto: gaji pokok, tunjangan, lembur, THR, bonus, serta premi JKK, JKM, dan BPJS Kesehatan yang dibayar perusahaan. Tidak masuk: iuran JHT & JP bagian perusahaan.

Desember: hitung ulang setahun

Masa Desember memakai perhitungan tahunan biasa, lalu dikurangi yang sudah dipotong Jan–Nov:

  1. Bruto setahun
  2. − Biaya jabatan 5% (maksimal Rp500.000/bulan, Rp6.000.000/tahun)
  3. − Iuran pensiun/JHT yang dibayar pegawai sendiri
  4. = Penghasilan neto → − PTKP → PKP (dibulatkan ribuan ke bawah)
  5. × tarif progresif Pasal 17 → PPh setahun
  6. − PPh yang sudah dipotong Jan–Nov = PPh 21 masa Desember
Lapisan PKP setahunTarif
0 – Rp60.000.0005%
> Rp60.000.000 – Rp250.000.00015%
> Rp250.000.000 – Rp500.000.00025%
> Rp500.000.000 – Rp5.000.000.00030%
> Rp5.000.000.00035%

Bila hasilnya negatif (kelebihan potong), selisihnya dikembalikan ke pegawai bersama gaji Desember. Karyawan tanpa NPWP/NIK valid dipotong 20% lebih tinggi. Karyawan yang mulai bekerja di tengah tahun tetap memakai PTKP setahun penuh tanpa penyetahunan.

Wajib lapor walau nihil? Ya. Selama perusahaan terdaftar sebagai pemotong PPh 21 dan punya karyawan, SPT Masa PPh 21 tetap dilaporkan tiap bulan meski pajaknya nol — kecuali masa Desember yang selalu wajib. Bila PT sama sekali belum punya karyawan, tidak ada kewajiban ini.

6. PPh yang wajib Anda potong dari vendor

Sebagai badan, PT Anda adalah pemotong pajak. Saat membayar pihak lain, sebagian pembayaran harus ditahan dan disetorkan ke negara:

PembayaranTarifJenisKode billing
Sewa tanah/bangunan (ruko, kantor, gudang)10%PPh 4(2) final411128-403
Jasa dari vendor badan (PT/CV)2%PPh 23411124-104
Sewa kendaraan/alat dari vendor badan2%PPh 23411124-100
Vendor UMKM yang punya Suket PP 550,5%PPh final411128-423
Jasa dari perorangan/freelancer± 2,5%PPh 21 bukan pegawai411121-100
Contoh: Sewa ruko Rp50.000.000/tahun.
PPh 4(2) = 10% × Rp50.000.000 = Rp5.000.000. Anda bayar ke pemilik ruko Rp45.000.000, setor Rp5.000.000 ke negara, dan berikan bukti potong kepada pemilik ruko.

Dasar pemotongan tidak termasuk PPN. Untuk jasa perorangan, dasarnya 50% × bruto lalu dikenai tarif Pasal 17 lapisan pertama 5% ⇒ ± 2,5% (berlaku selama akumulasi setahun per orang masih dalam lapisan 5%). Aplikasi memakai perkiraan 2,5%; untuk pembayaran besar hitung manual.

Bahaya bila lalai: pajak yang seharusnya dipotong tetap menjadi tanggungan PT bila tidak dipotong — Anda bisa diminta membayar dari kantong sendiri plus sanksi. Jangan lupa terbitkan bukti potong lewat e-Bupot Unifikasi di Coretax.

7. PPN & status PKP

  • Wajib menjadi PKP bila omzet setahun melewati Rp4,8 miliar (boleh juga mendaftar sukarela).
  • Belum PKP = dilarang memungut PPN dan dilarang menerbitkan Faktur Pajak. Melanggar ini sanksinya berat.
  • Tarif efektif 11% untuk barang/jasa non-mewah (secara teknis 12% × DPP nilai lain 11/12, sesuai PMK 131/2024). Barang mewah kena 12% penuh.
  • PPN yang disetor = PPN keluaran − PPN masukan. Lebih bayar dikompensasi ke masa berikutnya.
  • Setor & lapor SPT Masa PPN paling lambat akhir bulan berikutnya. Wajib lapor walau nihil.

8. Dividen ke pemilik

Laba PT yang dibagikan kepada Anda sebagai pemilik orang pribadi:

  • Tarif 10% final — dan ini dibayar sendiri oleh penerima (Anda pribadi), bukan dipotong PT, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
  • Bebas pajak bila dividen diinvestasikan kembali di Indonesia minimal 3 tahun (UU HPP & PMK 18/2021), dengan menyampaikan laporan realisasi investasi setiap tahun sampai tahun ketiga.
  • Menarik uang PT untuk keperluan pribadi tanpa mekanisme dividen/gaji yang benar berisiko dikoreksi sebagai dividen terselubung. Pisahkan rekening PT dan pribadi sejak awal.

9. Kalender, kode billing & sanksi

Dasar: PMK 81/2024 (era Coretax) menyeragamkan tanggal setor.

KewajibanBatas setorBatas lapor
PPh Final UMKM 0,5%Tgl 15 bulan berikutnya— (bayar = lapor)
PPh 21Tgl 15Tgl 20
PPh 23 / 4(2) (unifikasi)Tgl 15Tgl 20
PPh 25 (tarif umum)Tgl 15
PPN (bila PKP)Akhir bulan berikutnya
SPT Tahunan PPh BadanSebelum lapor (PPh 29)30 April
Laporan keuangan ke Kemenkumham6 bulan setelah tutup buku (± 30 Juni)

Bila jatuh pada Sabtu/Minggu/libur nasional/cuti bersama, mundur ke hari kerja berikutnya.

Kode akun pajak (untuk membuat kode billing)

Jenis pajakKode
PPh Final UMKM 0,5%411128-420
PPh Pasal 21 masa411121-100
PPh Pasal 23 jasa411124-104
PPh Pasal 4(2) sewa tanah/bangunan411128-403
PPh Pasal 25 badan411126-100
PPh Pasal 29 badan (kurang bayar tahunan)411126-200
PPN dalam negeri411211-100

Sanksi

  • Telat lapor SPT Masa PPh: denda Rp100.000; SPT Masa PPN Rp500.000; SPT Tahunan Badan Rp1.000.000.
  • Telat bayar: bunga per bulan mengikuti tarif bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan tiap bulan (bukan angka tetap), maksimal 24 bulan, dihitung dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

10. Pembukuan & laporan ke Kemenkumham

  • Sebagai badan, PT Perorangan wajib pembukuan (bukan sekadar pencatatan) — UU KUP Pasal 28. Dokumen & buku disimpan 10 tahun.
  • Standar yang praktis untuk skala kecil: SAK EMKM — laporan posisi keuangan (neraca), laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan.
  • PPh Final 0,5% disajikan sebagai beban pajak final, bukan pengurang dalam menghitung laba fiskal.
  • Khusus PT Perorangan: wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan ke Kemenkumham lewat ahu.go.id (PP 8/2021), paling lambat 6 bulan setelah tutup buku. Kelalaian bisa berujung sanksi administratif sampai pencabutan status badan hukum. Ini terpisah dari SPT Tahunan ke DJP — banyak yang lupa.
  • Bila pemegang saham menjadi lebih dari satu orang, atau kriteria UMK tidak lagi terpenuhi, PT Perorangan wajib diubah menjadi PT biasa — dan fasilitas 0,5% ikut hilang (lihat kotak kuning di atas).

10b. Aset tetap, penyusutan & neraca

Barang yang dipakai lebih dari satu tahun (laptop, kendaraan, mesin, ruko) bukan beban sekali habis — nilainya disusutkan bertahap selama masa manfaatnya. Catat di menu Neraca & Aset, jangan di menu Transaksi, supaya tidak terhitung dua kali.

KelompokMasa manfaatPenyusutan/tahunContoh
Kelompok 14 tahun25%laptop, komputer, printer, HP
Kelompok 28 tahun12,5%mobil, motor, AC, mebel kayu
Kelompok 316 tahun6,25%mesin industri berat
Kelompok 420 tahun5%kapal, alat berat
Bangunan permanen20 tahun5%ruko, gedung beton
Bangunan tidak permanen10 tahun10%bangunan semi permanen
Tanahtidak disusutkantanah

Dasar: Pasal 11 UU PPh, metode garis lurus, dihitung sejak bulan perolehan.

Contoh: Laptop Rp24.000.000 (Kelompok 1) dibeli Juli 2026.
Penyusutan = Rp24.000.000 ÷ 4 tahun = Rp6.000.000/tahun = Rp500.000/bulan.
Tahun 2026 baru berjalan 6 bulan (Jul–Des) ⇒ beban penyusutan 2026 = Rp3.000.000, nilai buku akhir 2026 = Rp21.000.000.

Penting: karena PPh Anda bersifat final 0,5%, penyusutan tidak mengurangi pajak sama sekali. Fungsinya murni menyusun laporan keuangan yang wajib dilampirkan ke SPT Tahunan dan dilaporkan ke Kemenkumham. Ini berbeda dengan PT bertarif umum, di mana penyusutan langsung memengaruhi pajak terutang.

Neraca seimbang bila total aset = total liabilitas + ekuitas. Syarat awalnya sederhana: saldo kas awal harus sama dengan modal disetor — sebab uang modal yang Anda setor saat mendirikan PT menjadi kas pertama perusahaan. Aplikasi memberi peringatan bila belum sama.

Prive/dividen (uang PT yang Anda ambil untuk keperluan pribadi) bukan beban usaha, melainkan pengurang ekuitas — dicatat terpisah di menu yang sama. Lihat §8 soal PPh final 10% atas dividen.

11. Cara pakai aplikasi ini

  1. Pengaturan — isi nama PT, NPWP, tahun berdiri, status PKP.
  2. Transaksi — catat setiap pendapatan & pengeluaran. Untuk pengeluaran sewa/jasa, pilih jenis pemotongan agar PPh 23/4(2) ikut terhitung.
  3. Karyawan — tambahkan karyawan (termasuk diri Anda bila digaji). PPh 21 terhitung otomatis per bulan; kolom bulanan bisa disesuaikan untuk THR/bonus.
  4. Neraca & Aset — isi modal disetor sesuai akta (sekali saja), lalu catat aset tetap saat membeli barang tahan lama. Neraca tersusun otomatis, siap dilampirkan April nanti.
  5. Pajak Bulanan — lihat total yang harus disetor bulan itu beserta kode billing & tenggatnya, lalu centang setelah dibayar.
  6. Laporan — laba rugi tahunan, rekap pajak per masa, bahan SPT Tahunan. Bisa dicetak/simpan PDF dan ekspor CSV.
  7. Pengaturan → Unduh cadangan — lakukan rutin. Data hanya tersimpan di browser komputer ini.
Catatan. Aplikasi ini alat bantu hitung dan pencatatan, bukan pengganti konsultan pajak. Angka final yang Anda laporkan tetap harus dicocokkan dengan Coretax. Untuk transaksi tidak biasa (aset tetap, penyusutan, utang-piutang, transaksi dengan pihak afiliasi, ekspor-impor), konsultasikan dengan konsultan pajak.